Larangan membawa air zamzam kedalam koper sejatinya sudah lama diterapkan. Namun biasanya masih saja ada jemaah yang nekat menyelipkan air zamzam di dalam koper untuk dibawa ke negara asalnya.

Awalnya, Arab Saudi hanya memberlakukan sanksi berupa pembongkaran koper saja jika ketahuan ternyata jemaah membawa air zamzam saat proses penimbangan bagasi dan pemeriksaan melalui X-ray. Namun kali ini, sanksi tegas siap diterapkan dengan Kerajaan akan memberikan sanksi denda 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta bagi yang melanggar aturan ini.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

“‘Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal,” ujar Subhan.

Mengomentari hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan saat ini Pemerintah telah mengkonfirmasi aturan tersebut dan tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Negosiasi yang dimaksud adalah mengenai peniadaan denda Rp25 juta jika jemaah RI tertangkap melanggar aturan.

“Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara , ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu,” ujarnya di tempat yang sama.

Meski begitu, kata dia, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.

“(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah,” kata Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.

“Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu,” harapnya.

Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.

Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi tanah air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter

Sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/1436/nekat-bawa-air-zamzam-dalam-koper-jemaah-bisa-didenda-rp25-juta