Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari
Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point),
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
– Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
– Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
– dan Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
– penginapan
– transportasi
– makan
– biaya RT-PCR.
Tempat karantina terpusat Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
– Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
– Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
– Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
– dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah,
maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Lokasi karantina di daerah Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, yaitu sebagai berikut:
1. DKI Jakarta Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.