Kementerian Agama (Kemenag) mengaku telah memberi teguran keras kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) terkait keberangkatan umrah 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember 2021.

Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, keberangkatan umrah tersebut di luar kebijakan Kemenag.

Selain itu, asosiasi juga dinilai tak menjaga kesepakatan dengan pemerintah yang sebelumnya telah dibuat. “Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan.

Oleh karena itu kemarin 31 Desember 2022 Kemenag memberikan surat teguran keras kepada AMPHURI,” ujar Nur Arifin, Minggu (2/1/2022).

sebelumnya AMPHURI dan asosiasi lain telah menerima kebijakam penundaan keberangkatan umrah perdana, tetapi menerima kebijakan untuk mengirim tim kecil atau tim advance. Pemerintah pun telah menyetujui keberangkatan tim advance 25 orang yang berasal dari asosiasi.

“Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance lagi setelah itu,” ucap Noer.

AMPHURI memberangkatkan 84 pimpinan PPIU yang masuk ke dalam anggota asosiasi tersebut.

AMPHURI mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk melakukan uji coba umrah perdana.

“Keberangkatan umrah perdana pimpinan PPIU anggota AMPHURI yang berjumlah 84 orang ini sudah berkoordinasi dengan Kemenag (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah,” kata AMPHURI dalam keterangannya.